Training Pajak Gratis Untuk UKM Bengkel dari ASTRA

07 March 2009

TRAINING PAJAK
Baru aja seminggu kemarin masa Sunset Policy berakhir. Ternyata banyak hal yang sudah terlewatkan oleh saya. Sebagai pemilik bengkel yang sudah memiliki legalitas badan usaha namun (heheheh..) belom pernah melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), nyesel minta ampun.

Ternyata dari training yang diberikan oleh Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA) pada tanggal 4-6 Maret 2009 kemarin dijelaskan bahwa denda keterlambatan pelaporan pajak akan hilang bila dilakukan pada masa Sunset Policy...

Training yang dihadiri oleh 28 utusan bengkel resmi motor Honda (AHASS), bengkel motor dan bengkel mobil binaan Astra ini, memberikan banyak pencerahan buat para pemilik bengkel.

Tahun 2009 ini adalah tonggak awal KPP untuk lebih menyadarkan para wajib pajak akan kewajibannya. Banyak training perpajakan diberikan di semua instansi. Hampir semua kantor saat ini memberi instruksi kepada karyawannya untuk membuat NPWP, karena jika karyawan tersebut tidak memiliki NPWP maka menurut peraturan perpajakan yang baru, pajak yang dikenakan atau dipotong perusahaan adalah sebesar 120% dari jumlah pajak tertanggung.

Tahun ini pun batas PTKP untuk badan dan perorangan dinaikan untuk memberi insentif keringanan pajak kepada masyarakat. Belum lagi soal hebohnya pembebasan fiskal pergi keluar negeri bagi pemilik NPWP. Yang membuat kantor pajak pada beberapa bulan kemarin ini selalu ramai.

Mudah-mudahan semangat sadar pajak ini adalah semanagat akan sadar semua rakyat untuk membangun Indonesia. Bagi pejabat negara yang menggunkannya dengan tidak benar.... AWAS!!! heheheh

0 komentar:

Powered By Blogger