Berikut isi Undang Undang Noo 22 Tahun 2009 Pasal 80 mengenai Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi
Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf a digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
(seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan
Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan
kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Gamabar diambil dari kompasiana.com
Kalau kita perhatikan selama ini memangsudah ada beberapa penyandang cacatyag menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk dipakai sendiri. Menanggapi hal ini maka terbitlah peraturan untuk pembuatan SIM D yang kualifikasi uji kendaraan nya pun pastilah berbeda dengan pemilik kendaraan SIM C. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi penyandang cacat untuk ikut menikmati kendaraan secara aman di jalan raya
info yang bagus mas. trima ksih.GBU
ReplyDelete